RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua terdakwa yakni RS dan HM diduga sebagai bandar judi togel online di Kabupaten Kuansing, Riau menjalani sidang perdana, Rabu, 14 April 2021.
Keduanya ditangkap di salah satu perumahan karyawan di PT TBS pada Januari 2021 lalu. Keduanya berstatus pekerja di PT TBS. Keduanya mengaku menjual judi togel online sekedar untuk mencari tambahan.
Dalam persidangan yang digelar secara online atau virtual tersebut diketuai oleh John Paul Mangunsong, SH, kemudian Timothee Kencono Malye, SH dan Samuel Pebrianto Marpaung, SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Dari keterangan saksi dari kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing dalam persidangan tersebut, kasus ini terungkap berkat adanya informasi masyarakat ada kegiatan judi togel online di salah satu perumahan PT TBS.
Awalnya petugas berhasil menangkap HM. Dan selang setengah jam kemudian petugas kembali menangkap RS berada di perumahan yang sama di PT TBS.
Dari keterangan terdakwa mereka berdua menjual nomor togel online bisa dipesan melalui chat, WA, sms hingga memesan langsung. Cara kerja kedua terdakwa ini dalam menjual nomor togel secara online mereka wajib mentransfer uang melalui rekening bank. Uang ini sebenarnya untuk saldo kedua terdakwa dalam memasukan nomor togel online tersebut.
Namun pihak kepolisian mengaku belum bisa membongkar siapa pemilik rekening tersebut. "Mereka transfer ke rekening Yunita. Dia ini admin pemilik akun dari aplikasi ini, tapi memang aplikasi ini orangnya fiktif, wujud orangnya tidak ada," kata saksi dari kepolisian.
Dimana keberadaan pemilik akun ini kata saksi dari kepolisian mereka juga tidak mengetahui. Kedua terdakwa ini katanya, mereka menyetor ke rekening Yunita tersebut untuk mengisi saldo. "Keberadaan Yunita ini kami tidak mengetahui," kata saksi dari kepolisian.