Akses Jalan Umum Ditutup Pemilik Tanah, Ini Alasannya

Tembok-Jalan4.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilik Lahan (Tanah), Sayuti mengklaim jalan pintas dari Kartama menuju lampu Merah Marpoyan Damai Pekanbaru dibangun di atas tanah miliknya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru diduga tidak ada melakukan koordinasi dengan pemilik tanah (lahan) saat pembangunan jalan.

"Saat pembangunan jalan ini, Dinas PUPR Pekanbaru tidak ada koordinasi dengan pemilik tanah, main bangun saja," ucap Ketua RW 01 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Rahmat Kamis, 15 April 2021.


Saat pemberian nama jalan juga tidak dibolehkan oleh pemilik tanah. Saat diberi nama jalan Lampu Merah langsung dicabut pemilik tanah.

"Tidak boleh diberi nama jalan oleh pemilik tanah dan penutupan jalan ini sudah berlangsung lebih kurang 4 hari," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Setelah lebih kurang 12 tahun, jalan lampu merah di Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai di blokade pemilik tanah, Sayuti.

Pasalnya, jalan yang biasa dilalui kendaran selama ini yang akan melintas dari jalan Kartama menuju lampu merah di Simpang Marpoyan sudah tak bisa dilewati pengendara.