Wali Kota Wanti-wanti Jangan Ada Klaster Buka Bersama saat Ramadan

Bukber2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Kelurahan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan. Ada kenaikan jumlah zona merah selang satu pekan.

 

Pada pekan lalu jumlah kelurahan yang masuk zona merah hanya 13 kelurahan. Jumlahnya malah bertambah menjadi 32 kelurahan dalam satu pekan.

 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menganjurkan agar masyarakat berbuka puasa di rumah bersama keluarga. Imbauan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Mereka yang hendak buka bersama hanya bisa mengisi 50 persen dari kapasitas tempat. Ia tidak tidak ingin ada tren penularan bergeser ke klaster buka bersama pada Ramadan ini

 

"Kita tegas untuk menghindari kerumunan selama Ramadan ini, seperti sahur bersama dan buka bersama. Disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan harus tetap dilakukan," terangnya.


 

Firdaus menyebut, hotel dan restoran yang menyediakan fasilitas buka bersama harus membatasi jumlah pengunjung. Mereka hanya bisa mengisi 50 persen dari kapasitas yang ada.

 

Aktivitas restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru hanya bisa buka pada sore hari selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

 

 

Kebijakan ini juga berlaku bagi warung makan, kedai kopi, kafe dan sejenisnya. Mereka hanya bisa membuka usaha mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

 

Para pengelola bisa mengutamakan layanan take away atau bawa pulang.  Sedangkan saat malam hingga imsak diimbau menggunakan jasa kurir.