Sudah Berulangkali Curi Sawit, Eve Harianto Pikir-pikir Divonis 30 Bulan Penjara

Pencuri-sawit2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terdakwa kasus pencurian buah sawit, Eve Harianto Alias Eve menjalani sidang pembacaan putusan secara online, Rabu, 14 April 2021. Eve Harianto di vonis 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Eve terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan pertama yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing. Dimana kasus tersebut terjadi di PT Wana Jingga Timur (WJT)

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Majelis Hakim yang diketuai John Paul Mangunsong, SH saat membacakan putusan pada sidang yang digelar secara online, Rabu siang.

Dimana sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Kuansing 3 (tiga) tahun.  Terdakwa diberi keringanan oleh majelis hakim karena dinilai berterus terang selama menjalani proses persidangan.

"Dituntut tiga tahun, kamu masih dikasih keringanan. Alasannya kamu (terdakwa,red) berterus terang walaupun sudah berkali-kali mencuri," kata John Paul Mangunsong dalam persidangan.




Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa dan JPU Kejari Kuansing.