Polda Riau Dalami Dugaan TPPU Hasil Perkebunan Ilegal PT PSJ

Kombes-Pol-Teddy-Ristiawan2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus menyelidiki dugaan tindak pidana pengelapan hak atas tanah yang dilaporkan PT Nusa Wana Raya (NWR) pada 16 Maret 2021 lalu terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Polisi juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perkebunan ilegal.

Dalam hal ini, penyidik juga memulai penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penyimpangan tugas tanggung jawab jabatan terhadap terbitnya suatu sura oleh pejabat negera.

"Sudah dalam tahap penyidikan," kata Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Seiring perkembangan penyidikan, Ditreskrimum Polda Riau menemukan beberapa alat bukti serta indikasi tindak pidana tersebut. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.



"Permasalahan adalah terkait dengan lahan objek putusan MA tahun 2018 seluas sekitar 1323 Ha yang belum dilakukan eksekusi secara tuntas sampai saat ini. Dan melibatkan pula pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan Gondai Bersatu," kata Teddy.

Teddy mengakui salah satu hasil atau rekomendasi gelar perkara adalah melakukan lidik arah dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), dari beberapa rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

"Adanya penerimaan hasil kebun kelapa sawit oleh pihak PT. PSJ dan petunjuk olah/ transaksi keuangan, diduga telah terjadi tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan koperasi tersebut & pihak PT. PSJ, antara sekitar tahun 2019 sampai dengan tahun 2021," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, putusan MA RI keluar tahun 2018 menegaskan bahwa PT. PSJ dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana budidaya perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dan lahan seluas 3323 Ha dirampas oleh negara dan diserahkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Teddy mengatakan, kasus tersebut sudah tahap penyidikan serta akan dikembangkan ke arah tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dilanjutkan pula, bahwa dalam perkara ini, tentunya ditempatkan pasal persangkaan sesuai peran dari setiap orang, koperasi dan atau korporasi/perusahaan. Mulai dari penggelapan hak atas tanah dan atau tidak menuruti permintaan undang-undang sampai kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.

Penyelidikan khusus dengan sasaran dugaan TPPU menyusul adanya temuan terkait proses atau hasil dari transaksi keuangan yang bersumber dari penerimaan produksi kelapa sawit atas objek putusan MA tahun 2018 tersebut.

Teddy mengaku, pihaknya akan tetap tegas dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan perkara yang berjalan.