Divaksin di Bulan Ramadan Batalin Puasa Gak Ya? Begini Penjelasan MUI

vaksinasi6.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Proses vaksinasi di sejumlah kota masih bergulir. Kementerian Kesehatan RI melalui pmerintah daerah menggesa vaksinasi bagi semua kalangan bisa tuntas hingga akhir tahun.

 

Memasuki bulan suci Ramadan, petugas medis pun siap melayani vaksinasi. Namun sejumlah orang menghawatirkan efek vaksinasi di bulan Ramadan. Apakah suntik vaksin bisa membatalkan puasa?

 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Hasilnya MUI memutuskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

 

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari laman resmi MUI.

 


Fatwa terkait hukum vaksin saat puasa ini dikeluarkan oleh MUI pada 16 Maret 2021. Dengan adanya fatwa ini diharapkan umat muslim tidak ragu untuk menjalani proses vaksin saat puasa.

 

Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

 

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh.

 

Menurutnya, vaksinasi dilakukan dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Maka, seseorang yang berpuasa melakukan vaksin tetap sah puasanya dan bisa melanjutkan ibadah puasa tanpa perlu takut vaksin membatalkan puasa.

 

Injeksi intramuskular ialah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat vaksin melalui otot. Vaksinasi intramuscular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman.

 

 

KH. Asrorun Niam Sholeh juga menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.