Dewan Ancam Cabut Izin RSIA Andini Bila Tidak Benahi Pengelolaan Limbah

hearing-andini.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasal mengatakan, banyak perizinan yang tidak dikantongi pihak RSIA Andini salah satunya yakni izin IPAL dan B3. 

“Permasalahan IPAL di RSIA Andini menjadi sorotan kita karena mereka telah beroperasi sejak tahun 2009 lalu. Pengurusan izin IPAL rumah sakit ditolak oleh Dinas Kesehatan dan DLHK Pekanbaru, karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dilengkapi," katanya kepada wartawan, Senin, 5 April 2021.

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pihak rumah sakit sebenarnya sudah memiliki IPAL, namun terjadi perubahan yang tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersiha  (DLHK) Kota Pekanbaru.

 



"Kita konsen terhadap ini, dan kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Jika tidak diurus dan dibenahi maka kita rekomendasikan untuk dikenakan sanksi atau pencabutan izin operasional. Ya ini tentunya dengan sejumlah pertimbangan,” ujarnya. 

 

Direktur RSIA Andini, Retno Putri mengaku, pihaknya selalu rutin melakukan koordinasi dan konsultasi bersama  DLHK Kota Pekanbaru. Hanya Saja, dibutuhkan sedikit pembenahan agar limbah B3 dan IPAL yang dihasilkan rumah sakit bisa ramah lingkungan.

 

“Kami berkomitmen untuk pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar, jika dalam pertemuan tadi masih ada yang kurang maka akan kami benahi dan konsultasikan dengan DLHK dan Diskes Pekanbaru. Kami sudah mengikuti proses pengolahan limbah, namun ada satu bak pembuangan air limbah yang memang kurang maksimal karena rusak dan tertutup. Ini akan dikonsultasikan dan dibenahi,” pungkasnya.