RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pelaku teror seks, inisial RS, akhirnya dibekuk warga karena sudah meresahkan dan menteror kaum wanita.
Teror seks dilakukan pria kelahiran 2000 sungguh meresahkan kaum hawa. Ia kerap kali mempertontonkan alat vital dan onani dihadapan wanita.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pria ini diserahkan warga karena sudah meresahkan kaum wanita di jalan Kutilang Sakti.
"Diduga mengalami penyakit Eksibisionis berasal dari kata eksibisionisme, yaitu kondisi yang ditandai oleh dorongan fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut," ucap Kompol Ambarita kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 1 April 2021.
Pria berusia 20 tahun ini dipersangkakan pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pormografi (Setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya).
"Terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kronologi penangkapan
Pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib, piket Polsek Tampan mendapat informasi telah diamankan pelaku pornografi. Polisi langsung mendatangi TKP dan menemukan seorang pria mengaku bernama RSS. Polisi turut menyita sepeda motor pelaku serta Helm warna biru.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah empat kali ke tempat tersebut. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pornografi memperlihatkan kemaluan terhadap seorang ibu muda di Pekanbaru yang sedang sendirian di rumah saat jendela terbuka. kejadian itu terjadi pada Kamis, 14 Januari sekira pukul 15.20 Wib, Lalu pada 27 November 2020.
Pelaku mengakui juga pernah melakukan hal serupa bulan september 2020 di Jalan Merpati Sakti Kecamatan Binawidya Pekanbaru terhadap seorang mahasiswi yang duduk di depan kosnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.