Wajib Pajak di Kuansing Capai 69.133, Tingkat Kepatuhan 2019 Hanya 67,02 Persen

pajak-kuans.jpg
(RIAUONLINE/ ROBI)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tingkat kepatuhan Wajib Pajak menyampaikan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak masih cukup rendah. Jumlah kepatuhan wajib pajak melakukan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019 di Kuansing hanya sekitar 67,02 persen.

Sementara untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2020 saat ini masih berlangsung. Hari ini (Rabu,red) untuk WP Orang Pribadi merupakan batas akhir dalam menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2020. Sedangkan untuk Badan batas waktunya pada 30 April 2021 nanti.

"Jumlah wajib pajak di Kuansing itu totalnya berjumlah 69,133, dengan rincian wajib pajak Badan 3.280, bendahara 365, wajib pajak karyawan orang pribadi karyawan 25.227 dan orang pribadi non karyawan 40.261," kata Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto kepada Riau Online, Senin, 29 Maret 2021.

Berdasarkan data pada tabel yang dimiliki KP2KP Teluk Kuantan total Wajib Pajak di Kuansing berjumlah 70,563 dengan rincian 21,982 Normal dan 48,581 Non Efektif.

Sementara pada tabel untuk Wajib SPT untuk WP Badan berjumlah 1.084, Orang Pribadi (OP) Non Karyawan (NK) 4.568, dan Orang Pribadi (OP) Karyawan 9.641 dengan total keseluruhan 15.293.

Data SPT tahun 2019 SPT PPh untuk Badan berjumlag 509, OP Non Karyawan 1.397 dan OP Karyawan 8.343 total keseluruhan 10.249.

Untuk persentase tingkat pelaporan sendiri pada 2019 untuk WP Badan hanya 46,96 persen, OP Non Karyawan 30,58 persen dan OP Karyawan 86,54 persen dengan total keseluruhan 67,02 persen.

Catur menambahkan, untuk kepatuhan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2020 nanti datanya juga akan kita sampaikan. "Nanti setelah batas pelaporan ini berakhir baru akan direkap, nanti kita sampaikan," katanya.

Menurut Catur untuk tingkap kepatuhan pelaporan SPT tahunan di Kuansing memang tidak ada yang bandel. "Nggak ada yang bandel, cuma belum patuh aja," katanya.

Catur juga mengakui kalau kepatuhan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019 memang sangat rendah. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT tahunan ke kantor pajak atau melalui e-filling.

Dia berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2020 naik dari tahun-tahun sebelumnya. "Kita beharap tahun ini tingkat kepatuhan bisa naik," harapnya.