RIAUONLINE, PEKANBARU - Polsek Pekanbaru Kota menangkap pelaku penipuan terhadap sebuah agen perjalanan umroh di Pekanbaru.
Kejadian bermula ketika HN pemilik agen perjalanan umroh Safa, tidak bisa memberangkatkan sembilan jemaah umroh karena uang yang disetor jemaah telah digunakan HN untuk membayar hutang.
Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budi Winarko mengatakan, pelaku sebagi bos travel Safa selanjutnya meminta pertolongan kepada korban yang merupakan pemilik agen perjalan Maharatu inisial DS.
“Kemudin HM meminta tolong kepada temannya yang juga pemilik agen perjalanan haji dan umroh bernama Travel Maharatu untuk bersedia memberangkatkan sembilan jemaah umroh tersebut dengan janji akan membayar uang keberangkatan kepada korban,” tuturnya, Rabu, 24 Maret 2021.
Kanit Reskrim menambahkan, setelah korban memberangkatkan sembilan jemaah umroh dari pelaku, tersangka HN tak kunjung menyetorkan uang keberangkatan yang dijanjikan pelaku kepada korban sebesar Rp 189 juta.
“Ketika ditelfon pelaku selalu berkilah dan beralasan, sebelumnya pelaku beralasan karena hari Minggu bank tidak buka jadi tidak bisa lakukan pembayaran,” ucapnya.
Pelaku yang tak kunjung membayar uang keberangkatan jemaah umroh kemudian membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil dan kita minta keterangan, setelah diperiksa pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota,” ujarnya.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa, tiker perjalanan umroh, buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HN dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.