Ratusan Restoran di Kota Pekanbaru Menunggak Pajak

zulhelmi-arifin.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hingga kini ratusan restoran di Kota Pekanbaru masih menunggak pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatat ada sekitar 200 restoran masih menunggak pajak daerah.

Jumlah tunggakan pajak restoran saat ini mencapai Rp 1,2 miliar. Di antara penunggak pajak sudah melaporkan kepada daerah. Namun mereka belum menyetorkan ke pemerintah kota.

Petugas dari Bapenda Kota Pekanbaru terpaksa melakukan penyegelan terhadap sejumlah restoran yang masih menunggak pajak. Upaya memasang segel sebagai tanda bahwa pengelola restoran masih menunggak pajak.

"Penyegelan adalah upaya terakhir. Kita sudah surati maka terpaksa kita pasang segel," ucap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa 23 Maret 2021.

Menurutnya, penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak berlangsung secara bertahap. Bapenda awalnya melakukan pendekatan persuasif. Petugas bakal menyurati wajib pajak dan melakukan teguran.


Pengelola yang tetap membandel nantinya bakal dipasang segel sebagai penunggak pajak. Izin pengelola restoran terancam dicabut dan tidak bisa beroperasi bila belum kunjung membayar pajak.

"Kita setiap hari berupaya agar wajib pajak tunaikan setoran pajaknya. Cara terakhir yakni ditutup, tapi ya kita tidak mau begitu," terang Zulhelmi.

Pihaknya sudah menggelar Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) terhadap pengelola restoran yang menunggak pajak. Mereka mengedepankan pendekatan humanis untuk mendorong wajib pajak membayar pajak daerah tertunggak.

"Kita akan gesa dan dorong para wajib pajak segera membayar pajak tertunggak.
Kita imbau, kita tidak ingin segel restoran yang menunggak," lanjutnya.

Ada tenggang waktu pembayaran pajak bagi pengelola restoran. Mereka bisa melunasi pajak restoran yang menunggak hingga 31 Maret 2021.