Akhir Maret, Kegiatan Masyarakat Pekanbaru akan Dibatasi Secara Ketat

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemko Pekanbar bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 11 kelurahan di Kota Pekanbaru. Rencana penerapannya berlangsung pada akhir Maret 2021 ini.

Kelurahan tersebut yakni Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani. Rejosari dan Tangkerang Timur di Kecamatan Tenayan Raya.

Kemudian Tangkerang Tengah dan Sidomulyo Timur di Kecamatan Marpoyan Damai. Lalu Air Dingin, Simpang Tiga, Tangkerang Labuai dan Tangkerang Utara di Kecamatan Bukit Raya.

Ada juga Delima di Kecamatan Bina Widya. Lalu Limbungan di Kecamatan Rumbai. Tim satgas nantinya juga meninjau lagi indikator penentuan zonasi penularan Covid-19 bersama tim epidimolog.

"Kita segera terapkan akhir bulan ini kemungkinan," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus usai melakukan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19, Kamis 18 Maret 2021.



Firdaus menilai penerapan PPKM untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di sebelas kelurahan itu. "Pembatasan lebih ke aktivitas malam hari, pengawasan akan diperketat," ujarnya.

Ia memaparkan, ada sebelas kelurahan dari 83 kelurahan yang kerap berada di zona rawan penularan covid. Kelurahan tersebut punya potensi penularan yang tinggi.

"Jadi sebelas kelurahan ini tidak beranjak dari zona merah dan zona oranye, sulit sekali bergeser ke zona kuning," lanjutnya.

Firdaus menyebut bahwa dirinya segera menerbitkan perwako terkait penerapan PPKM. Mereka menyiapkan sejumlah regulasi dan SOP penerapan PPKM.