RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Kamis, 18 Maret 2021.
Sidang perdana yang diikuti secara virtual ini terkait dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Yan Prana saat menjabat sebagai kepala Bappeda Siak tahun 2013-2015.
Pantauan Riauonline di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Yan Prana yang menggunakan baju batik dan masker putih mengikuti persidangan ini.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina meminta pengunjung sidang untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya diketahui, Tersangka saat dilakukan proses tahap II ini dalam keadaan sehat dan telah dicek rapid test antigen guna meminimalisir penyebaran covid-19 serta didampingi oleh penasehat hukumnya saat dilakukan pemeriksaan.
Setelah proses tahap II ini selesai artinya perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menjalani persidangan.
Sebagaimana telah di informasikan, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.