Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan, 61 Kepala Sekolah yang Diperas Puas

Hayin-Suhikto2.jpg
(Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikto di vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 16 Maret 2021.

Hukuman ini lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara.

 

Selain itu dua rekannya, Ostar Alpansri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan juga mendapat hukuman lebih berat dengan vonis masing-masing 4 tahun penjara.

 

Kuasa hukum Guru SMP Inhu, Taufik Tanjung mengatakan kliennya puas terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru serta telah menjunjung rasa keadilan.

 

"Guru-guru sudah lega dengan putusan tersebut," ucap Taufik Tanjung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 17 Maret 2021.

 

Selain itu Taufik juga menjelaskan Vonis yang diberikan Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memenuhi rasa keadilan.

 



"Guru puas dengan vonis Hakim, karena sudah memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Sebanyak 61 Kepala SMPN di Inhu, secara serentak menyatakan mundur dari jabatannya dan meminta jadi guru biasa. 

 

 

Mereka tidak tahan diperas dan dimintai uang oleh oknum-oknum LSM serta jaksa di Kejari Inhu

 

Para Kepsek juga ditanya-tanya dan dicari-cari kesalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).