Syamsuar Beberkan Isi Naskah Akademik RUU Provinsi Riau, Yuk Simak!

bahas-ruu.jpg
(Wayan/Riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar berharap agar naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Riau dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Riau.

Ia bersama tokoh masyarakat Riau memberikan masukan kepada tim Sekjen DPR RI yang mempersiapkan naskah RUU Provinsi Riau.

"Ini kan ada Tim Sekjen DPR RI yang mempersiapkan naskah RUU Provinsi Riau. Jadi kami memberikan masukan dari berbagai pihak, baik dari akademisi, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah provinsi sendiri memberikan input pada tim ini," kata Syamsuar, 17 Maret 2021, kepada RiauOnline, usai rapat tertutup di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau

Ia berharap, dari masukan yang diberikan kepada tim Sekjen DPRI RI agar RUU Provinsi Riau ini menjadi sempurna.

"Supaya kita harapkan, rencana undang-undang ini lebih sempurna sehingga menjadi undang-undang yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau," pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI telah membentuk Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Provinsi Riau.



Ketua Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Provinsi Riau, Ricko Wahyudi mengatakan, kedatangannya ke Riau untuk mendiskusikan hal penting terkait dengan draf RUU tentang Provinsi Riau.

Ia menyebut, salah satu hal penting perihal nilai budaya dan potensi di Riau.

"Memasukan nilai-nilai budaya dan potensi yang ada di Riau, tidak hanya melihat letak geografis atau wilayah saja," kata Ricko Wahyudi, Selasa, 24 November 2020 di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau.

Ia menyebut, Riau mempunyai ciri khas.

"Sehingga Riau bisa mandiri dengan adanya undang-undang baru ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Provinsi Riau masih menggunakan konsideran Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Tepatnya UU No 19 tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

Dengan RUU ini nantinya, dasar hukum Provinsi Riau akan khusus mengatur tentang Riau menyesuaikan kondisi dan karakter tersendiri.

Rancangan Undang-Undang ini sendiri merupakan RUU kumulatif terbuka. Artinya RUU tidak berada di Program Legislasi Nasional (Proglegnas).

Namun dapat diajukan oleh Presiden atau DPR RI. Penelusuran RIAUONLINE.CO.ID. RUU ini berada di Nomor 5 RUU kumulatif terbuka dan masih berada di posisi terdaftar.

Penugasan pembahasan RUU ini akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Di komisi ini, terdapat dua politisi senior Riau, mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dan Bupati Bengkalis dua periode, Syamsurizal.