Jadi Tersangka, Kepala BPKAD Kuansing: Ada Upaya Kriminalisasi dan Penzoliman

ilustrasi-tersangka.jpg
(batamnews)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. H ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2021.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Kejari Kuansing telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai BPKAD Kuansing. Bahkan puluhan pegawai di BPKAD ikut diperiksa dan sudah mengembalikan uang SPPD tersebut dengan nilai Rp 493 juta.

Secara terpisah, Kepala BPKAD Kuansing, H mengaku telah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Iya, kita menerima surat (penetapan tersangka,red), tapi saya perlu memberikan klarifikasi," kata H, Senin, 15 Maret 2021.

Kuat dugaan katanya, ada upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman yang dilakukan kepada dirinya. "Saya bingung yang menyebabkan saya jadi tersangka apa? Dan kuat dugaan ada semacam konspirasi oknum di Kejaksaan dan oknum pejabat Pemda terhadap kasus ini," katanya.

Seperti terang H, ketika staf di BPKAD ada mengeluhkan kasus ini kepada Bupati. Dan selanjutnya Bupati mengintruksikan kepada Sekda (Dianto Mampanini,red) Asisten I Setda Kuansing (Muhjelan,red), Kabag Hukum Setda (Suriyanto,red) dan Muradi (Kepala DPPKBPP dan PA,red) untuk menyelesaikan ke Kejari.

"Setelah pertemuan itu ada beberapa kesepakatan yang muncul. Ini disampaikan kepada staf saya oleh pejabat di Pemda pertama staf tidak akan ada pemanggilan lagi. Dan diminta kepada kami membuat rekapitulasi apa-apa yang dianggap keliru terutama uang transportasi yang dibayarkan 75 persen dan itu diminta dikembalikan," katanya.



Setelah dikembalikan ternyata uang tersebut dijadikan barang bukti dan diekspos terkesan dilakukan penyitaan.

"Padahal kami mengumpulkan uang itu dari pinjam-meminjam ke keluarga. Ternyata ada upaya penjebakan di sini," terangnya.

Disampaikan H, dirinya mempertanyakan kepada Sekda (Dianto Mampanini,red) terkait janji yang di ucapkan kepada stafnya yang akan menghentikan kasus ini jika telah mengembalikan uang tersebut.

"Di mana letak hati nurani anda sebagai pimpinan melihat anak buah anda teraniaya? Demi daerah mereka bekerja tapi ini yang terjadi," beber H.

Dia juga meluruskan apa yang sudah dilakukan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59/218 tentang perjalanan dinas. " Seandainya kami salah berarti Perbupnya yang keliru. Tentunya ini berlaku untuk seluruh Dinas dan Badan," katanya.

H menilai banyak yang aneh terjadi dalam proses ini, dan dirinya berjanji akan mengungkap semuanya. "Saya akan ungkap semua dan akan saya beberkan bukti-bukti berbagai pihak baik adanya dugaan intervensi terhadap berbagai kasus yang ada dan lainnya," katanya.

Bahkan katanya, ada informasi yang Dia terima dari awal, salah seorang oknum pejabat Pemda menyatakan pegawai BPKAD akan diselamatkan, tapi beda dengan saya (H Kepala BPKAD,red) tetap akan dipermasalahkan.

"Biar semua terang benderang dan apa yang terjadi sebenarnya di Kuansing. Kami bermohon kasus ini menjadi atensi Bapak Kajati dan Kajagung. Karena ada dugaan upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap kami di BPKAD," pungkasnya.