Cuma Pakai Sempak, Remaja Standing di Jalanan, Dikenai 4 Pasal Sekaligus

Standing-pakai-sempak.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi viral dengan mengendarai sepeda motor (standing) hanya menggunakan celana dalam, empat anak laki-laki di bawah umur terpaksa dihukum Satlantas Polresta Pekanbaru dengan pasal berlapis.

 

Keempat anak laki-laki di bawah umur tersebut berinisial HRH (17), RE (17), MR (18) dan RRS (15).

 

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Anindhita Rizal mengatakan akan memberikan tilang kepada empat pelaku dan pasal berlapis.

 

"Kami berikan tilang kepada empat anak dibawah umur serta membuat surat pernyataan dan memanggil orangtua mereka," ucap Kompol Anindhita kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 14 Maret 2021.

 


Karena masih dibawah umur, tidak menggunakan helm, tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan pastinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenakan empat pasal.

 

Standing pakai sempa2

 

Remaja standing cuma pakai celana dalam/istimewa

 

"Tidak pakai helm pasal 291 ayat 1, tidak pakai TNKB pasal 280 ayat 1 dan tidak ada SIM dan STNK pasal 281 junto pasal 77 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.

 

Sari aksi video viral yang beredar di Media Sosial (Instagram), pelaku yang membawa motor bernama (RRS) yang dibelakang (RE) dan yang menguploadnya (HRH).

 

 

Dari video viral yang beredar, terlihat dua orang remaja laki-laki standing menggunakan motor hanya menggunakan celana dalam di jalan Yos Sudarso, Rumbai, 19 November 2021 dan di posting ke Medsos 12 Maret 2021 @Stending_stending_comm.