Irwan Purwanto (39) dan Didik Wahyudi (39) pelaku pelemparan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidaun/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU -Polisi bergerak cepat mengejar pelaku pelemparan kepala anjng ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidaun. Dua pelaku pelempar akhirnya berhasil dibekuk.
Keduanya yakni, Irwan Purwanto (39) merupakan warga Selat Panjang sedangkan satu lagi bernama Didik Wahyudi (39) Warga Sukajadi Pekanbaru.
"Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru di rumah yang berada dalam Kantor LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Pekanbaru," ucap Kapolda Riau, Irjenpol Agung Setya Imam Effendi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 11 Maret 2021.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan pelemparan kepala anjing dan sebilah pisau ke rumah Pejabat Kejati Riau, Jumat, 5 Maret 2021 subuh.
Tidak hanya itu, kedua pelaku Didik fan Irwan juga mengatakan telah melakukan teror berupa penyiraman bensin ke rumah warga, M Natsir Panyalai.
"Dia melakukan aksi teror bersama dua rekannya yang saat ini masih kita lakukan pengejaran dengan inisial (BY) dan (BB)," tegas Jenderal bintang dua ini.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.