Mantan Ketua FPI, Husni Thamrin Minta Pindah dari Sel Polresta ke Lapas, Kenapa?

Vonis-Husni-Thamrin3.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin dan rekannya M Nur Fajril meminta ke majelis hakim untuk dipindahkan dari sel Mapolresta Pekanbaru.

Hal itu disampaikannya, usai Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis Husni Thamrin dengan kurungan 6 bulan penjara, Selasa, 9 Maret 2021 di ruang Soebakhti lantai dua.

 

"Saya memohon yang mulia, untuk dipindahkan ke Lapas yang mulia," ucap Husni Thamrin dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Menanggapi permintaan Husni Thamrin, Hakim Ketua Estiono menyuruh kuasa hukumnya, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk menanggapi permintaan dari terdakwa.

 

"Silahkan koordinasi dengan kuasa hukum saudara bagaimana nantinya," tegas hakim.


 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Emi Afrijon akan berupaya dan berusaha untuk memenuhi permintaan Husni Thamrin.

 

"Sesuai permintaan Husni Thamrin kita akan upayakan untuk pemindahan penahanan dari sel Mapolresta ke Lapas," pungkas Emi Afrijon kepada RIAUONLINE.CO.ID.

 

Sebelumnya diketahui, Istri M Al Husni Thamrin, Fitri dan Orangtua M Nur Fajril tak kuasa menahan air mata saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru lantai dua ruang Soebakhti, Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

 

Fitri yang ditemani anak perempuan Halilah beberapa kali mengusap air matanya sambil memeluk orangtua M Nur Fajril.

 

 

Sejumlah kerabat dan anggota FPI lain mencoba menenangkan Fitri untuk sabar terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhi hukuman kepada suaminya 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.