RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin dan anggotanya M Nur Fajril berlanjut.
Besok, Selasa, 9 Maret 2021 majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akan menjatuhkan vonis terhadap ketua FPI dan anggotanya di PN Pekanbaru, ruang Soebakhti, lantai dua.
"Besok jangan lupa kawan-kawan, mari kita kawal vonis kepada M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril di Persidangan PN Pekanbaru pukul 10.00 WIB," himbauan anggota FPI mengundang rekan-rekan media dan aliansi umat Islam, Senin, 8 Maret 2021.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ketua Front Pembela Islam (FPI), Emi Afrijon dan Al Chalish menjelaskan kliennya tidak terbukti bersalah dan bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh JPU Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 18 Februari 2021.
Hal ini disampaikan pada lanjutan sidang M Husni Thamrin dan M Nur Fajri yang digelar secara virtual dihadiri oleh sejumlah anggota FPI, Istri Husni Thamrin dan orang tua Nur Fajri dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Emi Afrijon yang didampingi oleh Al Chalish mengatakan kliennya tidak terbukti bersalah saat JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.