KPK Minta Pejabat yang Tak Kembalikan Kendaraan Dinas Dilaporkan ke Polisi

Mobil-dinas3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk aset kendaraan yang dimiliki oleh pemerintah daerah jangan sampai masih digunakan oleh pegawai atau orang yang sudah pensiun.

 

Ia menegaskan jika nantinya ditemukan, maka silahkan saja masyarakat melaporkan ke pihak yang berwajib.

 

"Kami belum detail tadi ya, tetapi intinya kalau ada masih dipegang oleh orang-orang sudah pensiun. Itu ya, silahkan aja disomasi," tegas Didik Agung Widjanarko, Rabu, 03 Maret 2021, usai rapat koordinasi di Gedung Daerah Balai Serindit

 

Didik melanjutkan kalau gak mau mengembalikan. "Ya dilaporkan saja ke Polri, untuk diproses kan gitu."

 

"Jangan sampai orang yang sudah pensiun masih membawa barang miliknya aset pemerintah daerah," ujarnya

 


Sementara itu, Didik menyampaikan target persoalan pengelolaan aset di tahun 2024 agar semua aset daerah sudah harus tersertifikasi.

 

"Kalau aset memang ada target ya untuk di tahun 2024 semua aset daerah kan harus sudah tersertifikasi," sambungnya

 

Kata Didik melanjutkan, makanya untuk mencapai kesana kan perlu dipersiapkan langkah dan tim untuk menuju ke 2024.

 

 

"Semuanya nantinya 100 persen harus sudah tersertifikasi. Insya Allah, dengan direncanakan dari dini 2024 untuk bisa tersertifikasi semua," pungkasnya.