Berhutang Rp 2,3 M dan Diduga Palsukan SKGR, KUD Sialang Makmur Dipolisikan

kud.jpg
(Sahril/ RIAUONLINE)

Laporan: SAHRIL RAMADANI 

RIAU ONLINE, SIAK - Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, melaporkan KUD Sialang Makmur Pelalawan atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun sawit seluas 122 hektare di Kampung Dayun.

"Kita bikin laporan ke Polres Siak Juli 2020 lalu. Hingga saat ini masih dalam proses," kata Ketua KUD Tunas Muda, Sugiyono kepada wartawan, di Siak, Selasa 2 Maret 2021.

Sugiyono menjelaskan, KUD Sialang Makmur diperkarakan karena sudah memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lahan kebun sawit seluas 122 hektare yang dijual pihaknya tahun 2011 silam ke KUD Sialang Makmur.

Padahal, SKGR asli lahan sawit tersebut, masih dipegang oleh KUD Tunas Muda.

"Kita masih pegang yang aslinya. Sebab sisa pembayaran jual lahan itu sebesar Rp2,3 miliar, belum dilunasi KUD Sialang Makmur. Mereka hanya pegang fotocopy SKGR lahan tersebut. Tapi kok bisa bikin sertifikat BPN," kata Sugiyono.

Sugiyono mengatakan, duduk perkara kasus ini awalnya pada tahun 2011, KUD yang dipimpinnya menjual lahan kelapa sawit seluas 122 hektare di Kampung Dayun kepada KUD Sialang Makmur Pelalawan dengan harga Rp6,2 miliar.


Pada saat itu, muncul kesepakatan dari kedua belah pihak, pembayaran dilakukan dua tahap.

"Tahap awal, panjarnya atau tanda jadinya diberikan Rp3,9 miliar. Duit itu diberikan setahun kemudian, tepatnya di bulan Juni 2012. Ada kwitansi pembayarannya kok," kata Sugiyono.

Usai pembayaran tahap awal, lanjut Sugiyono, Ketua KUD Sialang Makmur berjanji, selang beberapa bulan akan melunasinya dengan alasan pihaknya tengah mengajukan pinjaman ke bank.

"Ketua KUD Sialang Makmur waktu itu berjanji hanya beberapa bulan selangnya, pasti dilunasi semua. Waktu itu katanya, anggota KUD mereka tengah mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah para anggota KUD Sialang Makmur," kata dia.

"Artinya, bukan SKGR lahan yang kita jual ke mereka dijadikan jaminan ke bank. Kendati waktu itu, SKGR lahan 122 hektare itu sudah dibalik nama, atas nama KUD Sialang Makmur. Tapi, SKGR yang asli, sama kita sebagi jaminan sampai mereka melunasi sisa pembayaran. KUD Sialang Makmur hanya pegang fotocopy SKGR," tambahnya.

Namun, sampai saat ini sisa pembayaran duit itu belum dilunasi KUD Sialang Makmur. Malahan, KUD tersebut berangsur-angsur mensertifikatkan lahan kebun sawit itu ke BPN.

"Sudah 49 sertifikat (BPN) yang terbit. Per 2 hektare, satu sertifikat. Artinya, dari 122 hektare, sudah 98 hektare lahan itu bersertifikat BPN. Anehnya, dasar mereka mensertifikatkan itu apa. Sebab, SKGR yang asli ada sama KUD Tunas Muda," kata Penasehat Hukum (PH) KUD Tunas Muda, Dedy Reza kepada Riauonline.co.id.

Dedy juga mengatakan, saat ini ketua dan bendehara KUD Sialang Makmur sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian.

"Sudah. Tapi tidak ditahan. Pelimpahan berkas ke kejaksaan sudah. Namun, dua minggu lalu, berkas kita dikembalikan ke Polres (P-19) lantaran ada yang kurang. Jadi, dalam kasus ini, kita tidak hanya melaporkan soal sisa pembayaran tadi, namun juga kita laporkan adanya dugaan pemalsuan SKGR," kata dia.