RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus sepasang suami istri pengedar sabu di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru.
Pasutri inisial YP alias Yoga dan SW alias SRI diciduk aparat Reskrim Polsek Bukit Raya ketika hendak mengedarkan sabu di Jalan Taman Sari.
"Saat dilakukan penangkapan pasangan suami istri ini memiliki sabu seberat 99,62 gram," ucap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Senin, 1 Maret 2021.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di Jalan Taman Sari, Kecamatan Bukit Raya. Tim opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut.
Dari penangkapan, petugas mengamankan tujuh paket plastik bening berukuran kecil berisi sabu.
AKP Arry menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, keduanya mengaku mendapatkan barang haram dari pelaku inisial S alias Ambon.
"Dari hasil interogasi, tersangka S ditangkap di Jalan Harapan Raya, dan dirinya mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Andri yang saat ini dalam pengejaran," ucapnya.