RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pengendara di jalan Imam Munanadar, Pekanbaru masih membandel tak menghiraukan himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan, Jumat, 26 Februari 2021 pukul 09.00 WIB.
Hal ini terlihat dari razia masker yang dilakukan oleh Forkopimda Riau yang dibantu, Petugas Satpol PP Pekanbaru, anggota TNI, Brimobda Riau dan Polisi Militer (PM) di depan Kantor Lurah Tangkerang Selatan.
Pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker diberhentikan petugas dan didata untuk diberikan sanksi tertulis.
Berbagai alasan keluar dari mulut pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Maaf pak tadi buru-buru," ucap Indra saat ditanya oleh petugas Satpol PP.
Ada juga sebahagian pengandara berdalih lupa membawanya, jadi alasan untuk tidak menggunakan masker.
"Tadi tertinggal di rumah, lupa membawanya," ucap Yanto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 26 Februari 2021.
Pelanggar yang tidak mengikuti Perda Provinsi Riau No. 04 Tahun 2020.
Petugas akan memberikan sanksi baik perseorangan maupun pelaku usaha bagi yang tidak mematuhi perda tersebut.
Kegiatan rutin dilakukan guna menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker agar terhindar dari Covid-19.