RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto mengatakan, akan kembali melakukan aksi besar-besaran jika rekan mereka Sayuti Munte tidak segera dibebaskan dari jeratan hukum.
"Tentu pergerakan ini tidak mati disini, kita akan lebih besar dari yang sekarang ini," katanya, Senin, 22 Februari 2021.
Novy juga mengatakan, Sayuti Munte adalah korban dari bobroknya demokrasi di Indonesia. Sayuti Munte adalah satu dari dua tersangka pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu. Munte adalah mahasiswa UIR jurusan Hukum semester 10.
Munte diketahui ikut melempar mobil polisi yang dirusak sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka lainnya, Guntur, dari rekaman CCTV tampak yang memulai pengrusakan dengan menendang dan melempari mobil polisi. Ada belasan orang yang ditahan pihak kepolisian. Namun hanya Munte yang terbukti sebagai mahasiswa.
Novy membandingkan dengan apa yang terjadi di Palembang dan Makasar, dimana sama-sama merusak fasilitas umum, tapi mahasiswa di Makasar hanya di tuntut empat bulan penjara, sementara di Palembang dituntut 10 bulan hukuman penjara.
"Mereka langsung bebas karena menjadi tahanan kota, yang jelas kami minta penegak hukum harus mengusut tuntas. Karena hanya satu mahasiswa dan itu dari UIR, sedangkan disidang sebelumnya dijelaskan ada 20 DPO. Artinya ini tidak tegas dan tidak tuntas dari penegak hukum, dan itu kami kecewa," jelasnya.
Lebih lanjut, Novy menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau menuntut Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Hari ini, Selasa, 23 Februari 2021, para mahasiswa akan mengawal sidang pledoi dari Sayuti. Tak hanya dalam sidang pledoi, dalam sidang tuntutan, mahasiswa juga akan memenuhi ruang sidang Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan mengatakan, tuntutan yang disangkakan kepada Sayuti belum final.
"Kita sama-sama meyakinkan hakim, Kejati penegak hukum membuktikan dengan cara menghadirkan saksi dan bukti dan dari Sayuti ada pledoi untuk membuktikan perbuatan itu bukan dia yang melakukan," pungkasnya.