Dua PNS Riau Terjerat Penipuan Asmara Daring, Ini Kata Masrul Kasmy

sekda-masrul.jpg
(wayan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaksanaan harian (Plh) Sekda Riau, Masrul Kasmy mengimbau agar ASN dan masyarakat tidak mudah percaya dengan rayuan-rayuan di media sosial, baik di Facebook, WhatsApp, telepon, dan SMS.

Ia mengatakan, saat ini banyak orang punya niat tidak baik untuk melakukan penipuan.

"Ya jangan mudah percaya dengan godaan rayuan-rayuan seperti itu," tegas Masrul Kasmy, Selasa, 23 Februari 2021, kepada RIAUONLINE saat dijumpai di Gedung Menara Lancang Kuning Kompleks Kantor Gubernur Riau.

Masrul menyarankan agar masyarakat, maupun ASN yang ada untuk mengecek kembali.

"Kadang kan kita tak tahu apa betul betul orang punya niat baik, ternyata kan banyak yang seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Riau tergiur dengan kecantikan profil pelaku di Media Sosial Facebook (Medsos FB) sehingga nekat melakukan video call seks yang aslinya adalah pria.


Kedua PNS tersebut diketahui namanya dengan inisial JN yang bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Riau sedangkan WH merupakan seorang Guru.

Sedangkan pelaku (pria) bernama Jon Hendri (45) merupakan mantan Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA, Tembilahan, Kabupaten Inhil dengan perkara Ilegal Logging.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan modus yang dilakukan pelaku terhadap kedua korban yang telah ditipunya melalui media sosial Facebook.

"Si pelaku (Jon Hendri) memalsukan identitas diri di media sosial dengan memasang profil wanita cantik anggota TNI, sampai si pelaku mencari target," ucap Kombes Andri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 22 Februari 2021.

Usai mendapatkan korban, si pelaku menghubungi korban (JN) lewat akun facebooknya dan mengirimkan video tak senonoh kepada kedua korban.

"Usai dikirim video tak senonoh oleh pelaku, korban diminta untuk mengirimkan video serupa, dalam hal ini pelaku mengambil kesempatan dengan merekam tindakan korban dan nantinya akan digunakan untuk memeras korban," tambah Andri.

Setelah si korban melakukan permintaan si pelaku yang secara tak sadar direkam, dikirimkan video tersebut dan memeras korban dengan meminta uang Rp 30 juta.

"Pelaku minta Rp 30 juta, tapi baru dikirim Rp 2,7 juta ke rekening pelaku. Lalu pelaku minta lagi dan di situlah korban membuat laporan sampai pelaku kita tangkap, Rabu, 10 Februari 2021," pungkasnya.