RIAU ONLINE, PEKANBARU - Miliki dan simpan sabu 273,12 gram, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, menyergap seorang pemuda diduga pengedar sabu di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di parkiran hotel MBC Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat, 19 Februari 2021.
Pemuda tersebut diketahui berinisial Y alias Yudi ( 31) beralamat di Jalan Pemuda Gang Repelita III No. 21 Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Agung Rama Setiawan membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial Y alias Yudi ( 31) diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, yang diamankan Tim Opsnal Polsek Polsek Payung Sekaki.
"Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Payung Sekaki melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang sedang berada di hotel MBC jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," ucap Iptu Agung Rama Setiawan kepada wartawan, Minggu, 21 Februari 2021.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka di parkiran hotel MBC, tim opsnal Polsek Payung Sekaki langsung mengamankan tersangka.
"Saat itu Y, sedang berada di dalam mobil merk Nissan March warna abu-abu dengan Nomor Polisi BM 1775 NT, saat kita geledah, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu," tambah Iptu Rama.
Tidak sampai disitu, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan isi mobil tersangka, ditemukan satu buah tas tangan warna hitam merk Eiger berisikan dua bungkus paket diduga narkotika jenis shabu seberat 200 gram.
Satu buah kotak merk 3 second berisikan dua paket diduga jenis shabu-shabu masing-masing seberat 70,49 gram, 2,35 gram dan dua buah timbangan digital warna hitam dan silver.
"Barang bukti lainnya yakni, empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu 273,12 gram, satu unit mobil merk Nissan March, BM 1775 NT warna abu-abu tua, dua unit handphone merk Samsung warna ungu dan Nokia senter warna hitam, dua buah timbangan warna hitam dan silver, satu buah kotak merk 3 second warna hitam," pungkasnya.
Kepada pelaku diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.