Sudah Bau Tanah, Darniar dan Kimurda Ditangkap Jualan Sabu di Kampung Dalam

Kakek-Nenek-Jualan-Narkoba.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hari Sabtu subuh, 20 Februari 2021 pukul 04.20 WIB menjadi hari yang tak akan terlupakan bagi Kimurda, dan Darniar, keduanya warga Jalan Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru.

Laki-laki tua berumur 51 tahun ini ditangkap Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru. Sedangkan Darniar berusia 63 tahun, sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci pakaian.

Kampung Dalam selama ini dikenal sebagai kampung padat penduduk dan peredaran narkobanya di Pekanbaru.

"Sudah tua, dan bau tanah, masih juga nekad edarkan dan berjualan narkoba. Seharusnya lebih dekat ke Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bukan jualan barang-barang haram tersebut," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (21/2/2021).


Tersangka Kimurda bekerja sebagai wiraswasta dan lahir di Danau Bingkuang, 15 Maret 1969. Dari hasil tes urine dilakukan Satnarkoba terhadap tersangka, positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamin.

Sedangkan tersangka Darniar lahir di Pekanbaru, 1957, atau telah berumur 63 tahun. Sehari-hari-hari nenek ini bekerja sebagai buruh cuci pakaian, beralamat di di Jalan Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru.

Selain keduanya, Satnarkoba Polresta Pekanbaru juga mengamankan Doni Fauzi, warga Jalan Riau Gg Tanpa Nama, Padang Terubuk, Senapelan, Pekanbaru. Ia lahir di Sungai Pakning, 14 Juni 1978 atau 42 tahun silam dan tanpa bekerja.

"Dari tangan ketiganya diamankan satu dompet warna ungu berisikan 25 bungkus plastik klip bening berlis merah berisi narkotika jenis sabu," jelas Kombes Nandang.

Selain itu, juga disita satu kotak rokok merk Surya berisikan satu bungkus plastik klip bening berlis merah di dalamnya terdapat sabu dan satu kaca pirex sisa shabu.

Tak hanya itu, juga diamankan uang tunai Rp 2 juta hasil jual beli narkoba, serta satu kaleng rokok merk Surya berisi empat kaca pirex. Juga satu unit handphone merk Advan warna hitam, dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.