68 Warga Terjaring Razia Masker di Pasar Arengka

tidak-pakai-masker-ditangkap.jpg
(laras)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Aparat gabungan kembali menjaring puluhan orang pelanggar protokol kesehatan di Pasar Arengka, Pekanbaru, Kamis 18 Februari 2021.

Sebanyak 68 pelanggar terjaring dalam razia. Banyak dari pelanggar tidak mengenakan masker. Padahal mereka sedang berada di pusat keramaian pasar.

Banyak dari mereka mendapat sanksi berupa teguran lisan. Total 47 orang pelanggar mendapat teguran lisan. 19 pelanggar lainnya mendapat sanksi kerja sosial.

"Dua orang pelanggar lagi harus membuat surat pernyataan, agar tidak melanggar prokes," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, usai razia.



Ia menyebut, razia prokes bakal rutin digelar Satpol PP Kota Pekanbaru dan tim gabungan. Sejumlah pusat keramaian menjadi fokus razia prokes.

"Razia serupa juga sebelumnya kita gelar di Pasar Rumbai," ucapnya.

Iwan menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dalam rangka Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Pihaknya juga menggelar sosialisasi dan pembagian masker. Mereka membagikan seratus masker kepada pengunjung pasar dan pengendara.