Ida Yulita Sebut Pendirian BULD untuk Mengurusi Parkir Cacat Hukum

Ida-Yulita-Susanti5.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sistem Perparkiran di Kota Pekanbaru masih menjadi polemik. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru adakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Senin, 15 Februari 2021.

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, pihaknya mengapresiasi kehadiran para tamu undangan.

 

Ia juga mengatakan, dari paparan Kepala Dishub yang menggunakan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir dengan sistem penerapan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

 

Tentu ketika dasar pengelolaan keuangannya dengan BLUD, ada dasar yang dipersyaratkan oleh undang-undang. 

 

"Persyaratan dalam Permendagri no 79 tahun 2018 tentang BLUD  itu ada tiga persyaratan, substansi, administrasi, dan teknis. Dari tiga persyaratan tadi, kita udah tanyakan apa saja yang mereka miliki untuk menetapkan BLUD tersebut," katanya kepada wartawan. 

 

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, setelah pihaknya mempertanyakan, masih ada aturan-aturan yang belum Dishub penuhi. Dishub hanya miliki empat Perwako. Perwako pertama penyelenggaraan perwakilan, Perwako kedua layanan tarif yang mana terkait tata cara kerja sama. 

 


"Hanya tiga yang mereka miliki. Empat itu dari tiga ada yang mereka miliki dua. Ada satu yang perubahan sehingga empat. Seharusnya untuk menerapkan BLUD itu, ada namanya perwako tata kelola. Ada lagi perwako renstra," jelasnya. 

 

Lebih lanjut, Ida mengatakan, hal-hal vital yang tidak dimiliki ini secara aspek hukum, ketika persyaratannya tidak terpenuhi, apapun yang direncanakan, cacat hukum. 

 

"Pendirian BLUD belum sesuai dengan persyaratan Permendagri no 79 tahun  2018," ujarnya. 

 

Menanggapi kritikan dari Komisi I, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, cacat hukum yang dimaksud harus dilihat terlebih dahulu dari aspek legal dan formal untuk melihat kembali apa yang dimaksud dengan cacat hukum.

 

"Dari itu ruang dicukupkan dan kami akan perbaiki, tentu menurut kami pembentukan BLUD ini harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini juga dinilai oleh tim yang diketuai oleh walikota dan Sekda serta tim-tim," ujarnya. 

 

Yuliarso mengatakan untuk mengetahui persis bagian mana yang cacat hukum, pihaknya akan kembali duduk bersama dengan Komisi I. Ia juga menegaskan, Dishub tidak sembarangan karena untuk membuat BLUD butuh waktu dan perjuangan yang panjang.

 

 

"Permendagri no 79 tahun 2018 juga biro hukum sudah bolak balik, sepanjang mengacu kepada Permendagri cukup itu saja yang diberlakukan. Kami sudah menyiapkan 14 Perwako, selebihnya tetap mengacu kepada Permendagri," pungkasnya.