RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ternyata tidak memiliki data berapa aliran sungai yang rusak dan tercemar akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuansing.
"Datanya ada di Balai Pengelolaan Aliran Sungai Daerah (BPDAS ). Kalau di kita (DLH) tidak ada," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kuansing, Rustam kepada Riau Online, Selasa, 9 Februari 2021 lalu.
Sudah berapa banyak aliran sungai yang rusak dan tercemar akibat aktivitas PETI selama ini belum diketahui. Karena DLH Kuansing tidak memiliki data.
Secara kasat mata, Kuansing memiliki dua sungai terbesar yang sudah lama rusak dan tercemar akibat aktivitas PETI. Dua sungai tersebut adalah aliran Sungai Kuantan dan Sungai Singingi.
Sungai Kuantan sendiri melintasi tiga kabupaten di Provinsi Riau. Sungai Kuantan memiliki hulu di Provinsi Sumatera Barat. Sayangnya, aliran sungai yang dimanfaatkan puluhan ribu warga Kuansing dan kabupaten tetangga Inhu sudah sangat lama tercemar akibat limbah aktivitas PETI.
Sementara Sungai Singingi memiliki muara ke Kabupaten Kampar. Aliran sungai singingi juga sudah cukup lama tidak bisa dimanfaatkan oleh warga karena berubah warna karena tercemar limbah aktivitas PETI.
Beberapa sungai kecil yang bermuara ke sungai kuantan tercemar limbah PETI di antaranya sungai Petapahan berada di desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar.
Kemudian baru-baru ini aliran sungai yang biasa jernih kini tercemar limbah aktivitas PETI adalah sungai batangontan di desa Aur Duri, Kecamatan Kuantan Mudik.