Polsek Pinggir Tangkap 2 Pelaku Pemain Judi Meja Burung Jenis Merak

Judi-tembak-ikan-bengkalis2.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, PINGGIR - Kepolisian Sektor Pinggir, Polres Bengkalis mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjuadian permaian meja jenis burung merak, Selasa 9 Februari 2021 di Jalan Mandar Dusun Air Pamesi, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua pelaku diamankan saat sedang duduk bermain judi meja jenis burung merak dan team opsnal langsung menangkap keduanya.

 

Kepada polisi, keduanya pelaku mengaku mengaku bernama FS dan HR.

 

"Tersangka FS mengakui perbuatannya sebagai tukang jaga permainan judi meja jenis burung merak tersebut," Kata Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Kristanto dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung, Kamis 11 Febuari 2021.

 

Kapolsek Pinggir menambahkan, dari pengakuan FS bahwa meja perjuadian diperoleh dari S (DPO) di Kandis. 


 

"Tersangka FD ini mengaku menerima uang pok sebagai menjaga meja dari pemilik meja sebesar Rp. 700.000,- yang digunakan untuk membayar bila ada pemain judi jenis burung merak yang menang," jelas Kapolsek Pinggir.

 

Sementara, tersangka FS ini juga memperoleh keuntungan atau bagi hasil dengan pemilik meja setiap bongkar atau hitungan meja jenis burung merak sebesar 20 persen.

 

"Sedangkan tersangka HR mengakui perbuatannya sebagai pemain judi meja jenis burung merak yang membeli saldo untuk bermain judi meja jenis burung merak sebesar Rp. 500.000," terangnya.

 

Adaupun barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka berupa 1 unit HP samsung lipat warna hitam, 1 buah chip pengisi saldo permainan judi meja jenis burung merak, 1 buah meja permainan judi jenis burung merak dan Uang sebanyak Rp 1.200.000,-.

 

 

"Guna penyelidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pinggir," pungkasnya.