Di Kuansing, Pasangan Baru Menikah Dapat KK dan KTP Bersatus Kawin

Reffendi-Zukman4.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyerahkan secara perdana Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el dengan status kawin kepada pasangan pengantin yang baru saja menikah.

"Ini penyerahan perdana kita lakukan kepada pasangan yang baru nikah disaksikan kedua orang tua dan KUA setempat," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman, Senin, 8 Februari 2020.

Pasangan pengantin yang beruntung secara perdana mendapatkan pecah KK baru dan KTP-el dengan perubahan status menjadi kawin tersebut adalah warga Pulau Padang, Kecamatan Singingi.

Menurut Reffendi, program ini akan terus digalakan kepada setiap pengantin baru yang baru siap nikah. Mereka setelah menikah akan langsung mendapatkan pecah KK baru dan perubahan status menjadi kawin.

"Ini berkat kerjasama kita dengan Kemenag dan seluruh KUA yang ada di Kuansing. Setiap pasangan siap nikah akan mendapatkan KK baru dan KTP-el dengan status kawin," kata mantan Camat Kuantan Tengah ini.

Reffendi mengatakan, pasangan siap nikah akan diproses pecah KK-nya dari KK orang tua maupun dari KK mertua. "Jadi pengantin baru setelah mereka menikah akan langsung dapat KK baru dan KTP dengan status kawin," katanya.

Untuk proses sendiri, disampaikan Reffendi, sebelum nikah pasangan akan diminta untuk menyiapkan adminduk terutama KK dan KTP-el milik kedua orang tua dan pasangan dikumpulkan diserahkan kepada KUA setempat.


Selanjutnya, KK dan KTP-el asli dikirim ke Disdukcapil via WhatsApp dan nantinya akan diproses. Setelah proses selesai setelah nikah pasangan ini bisa langsung mendapatkan KK baru dan KTP-el dengan status kawin.