Soal Pengelolaan Sampah, Ade Hartati: Pemerintah Jangan Berlindung Dibalik Undang-undang

ade-har.jpg
(Instagram@DPRD Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat mengatakan, klaim Pemko Pekanbaru yang menyebut pengelolaan sampah harus diberikan ke pihak ketika tak sepenuhnya benar. Ia menyebut, keterlibatan masyarakat tak dilarang dalam Undang-undang.

"Pemerintah jangan berlindung dibalik Undang-Undang itu. Kan tidak dilarang ada keikutsertaan masyarakat di sana," ujar Ade, Senin, 1 Februari 2021.

Ade Hartati menyebut keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi salah satu alternatif bagi permasalahan sampah di kota Pekanbaru.

"Wali kota harus mengikutsertakan masyarakat melalui RT, RW, lurah, dan camat. Hal ini pernah dilakukan di masa pemerintahan Herman Abdullah," ujar Ade.



Diketahui pada masa pemerintahan Herman Abdullah tersebut, Pekanbaru berhasil meraih Adipura tujuh piala Adipura berturut-turut.

Menurut Ade, kondisi sengkarut persampahan Pekanbaru yang tak kunjung selesai ini adalah efek dari pengelolaan sampah yang dipekerjakan ke pihak ketiga. Saat tender tak selesai justru Pemko tak punya alternatif dan masalah menjadi kian besar.

"Sekarang di-pihakketiga-kan, kesiapan pemerintah kota seperti apa? mengingat ini ada proses tender, selama masa tender ini bagaimana?" Ungkap Ade.

Menurut Ade, pengelolaan sampah oleh pihak ketiga justru tak maksimal. Ade menyarankan Pemko mempertimbangkan menggunakan konsep swakelola seperti di masa Herman Abdullah.

"Kalau tidak sanggup ngapain di-pihak ketigakan? Boros. Padahal masyarakat juga mampu mengelola sampah," tutup Ade.