RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran tim Polisi Sektor (Polsek) Pekanbaru kota meringkus seorang pria inisial DA (35) karena terlibat tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di jalan KH Agussalim Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa, 2 Februari 2021.
SA diketahui telah mencuri 6 buah karung berisi cabai merah kering milik Ujang. Satu karung cabai diperkirakan berisi 10 Kilogram dengan harga Rp 600.000,-.
Kapolrerta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold menceritakan kronologis penangkapan kepada pelaku.
"Pada hari Selasa pagi, pelaku SA bersama rekannya JK (DPO) melancarkan aksi melalu ventilasi udara yang ada di kamar mandi dengan merusaknya," ucap AKP Stevie kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 3 Februari 2021.
Selasa, Sekira pukul 11.50 WIB Polsek Pekanbaru Kota berhasil meringkus pelaku di jalan KH Agus Salim Gang Irsyad Kelurahan Kota Baru, Kecamatan, Pekanbaru Kota.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan ia melakukan transaksi tindakan Curat tersebut bersma rekannya inisial JK yang saat ini kita lakukan pengejaran," tambah AKP Stevie.
"Barang bukti yang kita amankan, 6 karung coklat cabai kering dan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BM 2172 AU. Saat ini pelaku sudah di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.