RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima uang denda Rp 200.000.000 dan uang pengganti Rp 50.000.000, pada Senin, 1 Januari 2021.
Denda dan uang pengganti tersebut diserahkan pihak keluarga terpidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Tani Siampo Pelanggi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti tahun 2010 atas nama terdakwa Asmir.
Denda dan uang pengganti tersebut diserahkan anak dari Asmir kepada Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra di kantor Kejari Kuansing.
"Denda dan uang pengganti diserahkan oleh keluarga Asmir melalui anaknya," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra, SH, MH, Senin kemarin.
Denda dan uang pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 51/Pid.sus.TPK/2018/PN.Pbr tanggal 21 Februari 2019.
Saat ini Asmir masih menjalani hukuman. Dimana sebelumnya terdakwa di vonis 5 tahun denda Rp 200 juta dengan uang pengganti Rp 50 juta.