Juru Parkir Diminta Tidak Pungut Uang Parkir Sembarangan

parkir-elektronik3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah oknum juru parkir terlibat perselisihan dengan juru parkir dari pengelola baru. Hal ini lantaran oknum tersebut belum menerima beralihnya pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru tahun 2021.

Para oknum mengklaim masih mengelola parkir yang ada di pusat kota. Ini membuat para pengguna layanan parkir menjadi resah dengan adanya pungutan liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, saat ini masih awal peralihan dari sistem lama ke sistem baru. Sistem layanan parkir kini di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran.

Adanya peralihan dari pengelolaan parkir untuk membenahi layanan selama ini. Ia menyebut sistem parkir tidak beralih begitu saja.

Mayoritas titik parkir tepi jalan umum di pusat kota saat ini dalam pengelolaan pihak ketiga. Parkir tepi jalan umum kini dalam pengelolaan PT Datama sebagai rekanan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.


PT Datama mengelola zona parkir tepi jalan di sebagian besar ruas jalan Kota Pekanbaru. Total ada 88 ruas jalan dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

"Mereka yang tidak punya kewenangan, tidak boleh mengutip uang parkir sembarangan. Jadi juru parkir dari PT Datama yang bisa mengutip," tegas Yuliarso.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah memberitahu terkait sistem baru dalam pengelolaan parkir. Pihaknya pun mengajak semua pihak mengikuti sistem baru parkir saat ini.

Mantan Camat Rumbai Pesisir ini menyebut bahwa peralihan tersebut sudah melalui serangkaian proses. Pihaknya pun tidak segan menertibkan juru parkir liar yang mengutip tanpa dasar aturan jelas. Apalagi sudah meresahkan masyarakat.

"Dasar mereka apa, tidak boleh yang mengutip parkir selain pihak ditunjuk pemerintah kota," ucapnya.

Yuliarso tidak ingin pengguna layanan parkir resah dengan ulah segelintir oknum. Ia berupaya memberi pengertian terkait beralihnya pengelolaan parkir.