M Jamil Mangkir Dua Kali, Polisi Bisa Ambil Upaya Paksa

jamli.jpg
(Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, dua kali mangkir dari panggilan Polda Riau terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan.

“Sudah dua kali kita panggil. Yang pertama hari Selasa tidak hadir. Kamis, 28 Januari juga tidak hadir,” katanya.

Sementara itu, M Jamil Membantah mangkir dari panggilan polisi.

Ia mengaku sudah memberi kuasa kepada Asisten II Setdako Pekanbaru. Menurutnya, kuasa diberikan karena Asisten II membidangi dan langsung berkoordinasi dengan DLHK.



“Kalau mangkir, ya berarti tidak ada yang datang,” ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) UNRI, Erdiansyah mengatakan, Sekda dipanggil sebagai kapasitas saksi. Panggilan saksi itu ada panggilan saksi ditingkat penyidikan dan ada panggilan saksi saat penyidangan. Saksi yang dipanggil penyidik artinya untuk dimintai keterangan. Karena saksi dipanggil penyidik merupakan tugas dan kewenangan dari penyidik.

“Penyidik membuat surat panggilan kepada saksi untuk dimintai keterangan. Kalau sudah sampai dua kali misalnya surat panggilan itu tidak diindahkan, kemudian tidak bisa hadir, maka penyidik dapat memanggil sekali lag dengan menerbitkan surat perintah membawa artinya upaya paksa,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 29 Januari 2021.

Lebih lanjut, Erdiansyah juga mengatakan, saat saksi dipanggil, tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Seharusnya yang datang itu berdasarkan nama yang tertera di surat pemanggilan. Nama surat panggilan saksi itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Tidak ada alasan tepat, mangkir juga, maka penyidik dipemanggilan ketiga, bisa melakukan upaya paksa.

Erdiansyah berharap, permasalahan sampah ini bisa segera cepat diselesaikan. Salah satu caranya dengan kooperatifnya para saksi yang dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Harapannya terkait sampah ini cepat diselesaikan. Tentu penyidik minta keterangan saksi ini kan guna perkara ini terang. Artinya kenapa terjadi seperti ini. kalau dia tidak mau datang juga, kesulitan penyidik untuk membuat perkara sampah ini menjadi terang,” pungkasnya.