Pemprov Riau Terima Anugerah Meritoktasi KASN, Wagub: Motivasi Lebih Baik

Anugerah-Meritokrasi.jpg
(Pemprov Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, menyampaikan rasa syukur atas prestasi dan penghargaan yang diperoleh Provinsi Riau, yaitu atas Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Kata Edy, penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi Pemerintah Provinsi Riau untuk bekerja lebih baik.

 

"Alhamdulillah, mudah-mudahan penghargaan ini jadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi," kata Edy Natar, Kamis, 28 Januari 2021.

 

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, menyampaikan manajemen ASN di Provinsi Riau dari tahun ke tahun terus membaik.

 

"Kalau dilihat dari nilai, kita sedikit lagi bisa naik ke level empat atau level tertinggi kategori sangat baik," terang Ikhwan.

 

Ia menegaskan akan terus melakukan perbaikan-perbaikan agar ke depan Riau mampu naik ke level 4 itu.



 

"Kita akan terus melakukan perbaikan," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Provinsi Riau beberapa tahun sebelumnya masih pada level dua. Namun pada 2020 hasil penilaian sistem merit di Provinsi Riau berhasil naik pada level tiga atau kategori baik.

 

Provinsi Riau termasuk salah satu provinsi yang mendapat Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Seremoni penghargaan digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis, 28 Januari 2021.

 

Acara dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan dihadiri Menpan RB Thahjo Kumolo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov Riau telah menyelenggarakan manajemen ASN sesuai sistem merit.

 

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan.

 

 

 

Hal ini juga mengacu kepada UU No 5/2014 tentang ASN. Dimana UU ini diharapkan mampu mengubah wajah birokrasi di Indonesia menjadi lebih baik dan profesional.