Hindari Klaster Baru Saat Belajar Tatap Muka, Sekolah Wajib Lapor

Belajar-tatap-muka30.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Pekanbaru mendata jumlah sekolah yang belajar tatap muka di Kota Pekanbaru mencapai 23 sekolah. Sekolah itu menyebar di 12 kecamatan yang masuk zona kuning penyebaran Covid-19.

 

Saat ini tim dari Disdik masih mengiventarisir sekolah yang mulai belajar tatap muka pada Februari 2021 mendatang. Rencananya untuk tahap awal yang belajar tatap muka adalah peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

"Sedang diinvetarisir sekolah yang kita ajukan untuk belajar tatap muka. Nanti kita kirim ke tim satgas penanganan Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Rabu 27 Januari 2021.

 

Menurutnya, proses pembelajaran tatap muka bisa dilakukan setelah ada izin dari satgas. Pihaknya bakal menyampaikan jumlah peserta didik yang belajar tatap muka.

 



"Kalau satgas menyetujui, maka kita mulai belajar tatap muka," ujarnya.

 

Ismardi mengingatkan agar sekolah tidak membuka aktivitas belajar tatap muka tanpa izin satgas. Mereka jangan sampai membuat kebijakan yang menimbulkan persoalan.

 

Apalagi muncul klaster baru karena membuka aktivitas belajar di sekolah tanpa izin. Mereka harus mengikuti petunjuk dari dinas pendidikan.

 

"Mana yang diizinkan bisa belajar tatap muka, nantinya mereka bisa buka aktivitas belajar tatap muka," terangnya.

 

 

 

Pihak sekolah swasta bisa mengajukan izin belajar tatap muka ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Mereka nantinya melakukan verifikasi tentang kelayakan menggelar belajar tatap muka.