RIAUONLINE, PEKANBARU - Swakelola sampah menjadi salah satu solusi yang disarankan DPRD Kota Pekanbaru, dalam mengatasi persoalan sistem pengelolaan sampah melalui lelang kontraktor saat ini.
DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Selasa, 26 Januari 2021 sore.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan meminta proses lelang dihentikan, dan meminta DLHK terapkan sistem swakelola. "Untuk jalan utama, dipegang DLHK. Selain dari jalan utama, serahkan ke kecamatan masing-masing," katanya.
Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap bakal menjalankan proses lelang angkutan sampah. Seperti dikatakan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, ada UU Otonomi Daerah yang juga mengatur terkait pengelolaan persampahan.
Dalam lampiran UU Otonomi Daerah disebutkan untuk peningkatan pelayanan pengelolaan persampahan di daerah maka kepala daerah mesti bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.
"Ketegasan dari kalimat itu menandakan bahwa di daerah-daerah tidak mampu untuk menyelenggarakan sendiri karena butuh alat serta personil yang banyak. Kalau kelola sendiri perlu biaya pembelian 80 truk, biaya perawatan, biaya servicenya, biaya minyak dan segala macamnya. Kita juga akan butuh personil tambahan untuk mengoperasikan," ujarnya.
Firdaus menegaskan, biaya pengelolaan pengangkutan sampah jauh lebih murah dengan sistem lelang kontraktor. Sistem ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat, dimana usaha jasanya mendapatkan keuntungan.
"Supaya pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat. Bagi mereka yang punya usaha jasa dan bisa mendapatkan pekerjaan tentu dapat keuntungan," ulasnya.
Sebelumnya juga pernah disinggung Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal. Menurutnya, permasalahan sampah harus dikaji lebih dalam lagi. Ia menyarankan Pemko bisa mengadopsi l sistem di zaman kepemimpinan Herman Abdullah.
Pada masa itu, ucap Nofrizal, pengambilan sampah dan retribusi dikelola oleh pihak kecamatan. Pihak kecamatan nantinya akan mendelegasikan ke kelurahan, kemudian bekerjasama dengan LPM serta RT dan RW.
Dengan cara pengelolaan sampah di zaman Herman Abdullah, Kota Pekanbaru berhasil mendapatkan piala Adipura hingga tujuh kali berturut-turut. Ia mengartikan bahwa pada masa itu pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bisa dikatakan baik.