Resahkan Masyarakat, Ratusan Knalpot Brong Dicincang Polisi

knalpot-brong.jpg
(defri)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru memusnahkan 563 unit Knalpot Brong di Mapolresta Pekanbaru, Senin, 25 Januari 2021.

Knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru Juli 2020 hingga Januari 2021.

"Hasil dari 563 unit Knalpot brong ini merupakan kegiatan penindakan pelanggaran yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru dalam rangka mencegah perbuatan yang dapat menganggu masyarakat," ucap Kapolrerta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 25 Januari 2021.


Kombes Nandang meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot brong. Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar kelayakan.

"Sebagaimana dengan peraturan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan dalam pasal 285 ayat 1, mulai dari lampu utama, rem, penunjuk arak dan masuk di dalamnya knalpot. Jika melanggar akan diancam dengan hukuman satu bulan penjara atau denda Rp 250 juta," tegas Kombes Nandang.

Pemusnahan knalpot brong atau racing ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong sebanyak 3 unit, turut disaksikan Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra.