Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ciduk AI, ASN yang Jual Satwa Dilindungi

Arif-Irawan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Selain Burung Betet, AI oknum ASN Pemprov Riau juga menjual satwa dilindungi lainnya,Senin, 25 Januari 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan, pelaku tidak hanya menjual Burung Betet, melainkan turut menjual anak buaya, kucing hutan, dan satwa dilindungi lainnya.

“Dia menawarkan berbagai jenis satwa di media sosial yang termasuk satwa dilindungi, ada monyet, anak buaya, kucing hutan serta macan hutan,” terang Kombes Andri.

Dirkrimsus Polda Riau, menambahkan, ketika dilakukan penangkapan, terdapat satwa Burung Betet sebanyak 29 ekor.

“Saat petugas memancing pelaku dengan berupura-pura sebagai pembeli, yang tersedia hanya Betet dirumah pelaku saat itu,” ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan petugas, pelaku menjual satwa dilindungi tersebut dalam satuan per kotak.

“Pelaku menjual Burung Betet ini dalam satu box berisi 10 ekor, dijual pelaku dengan harga Rp 100 ribu per ekor,” ujarnya.


Kombes Andri, menyebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli, ditawarkan pelaku sebanyak delapan ekor Burung Betet.

“Yang ditawarkan ke kita ada delapan ekor, ternyata masih ada lagi 21 ekor dibelakng rumahnya, total yang kita amankan ada 29 ekor Burung Betet,” jelasnya.

Saat ini, Ditrkrimsus Polda Riau telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, untuk menempatkan satwa dilindungi tersebut di Kandang Satwa Kebun Binatang Kasang Kulim.