Disdukcapil Kuansing Targetkan 22 Ribu Anak Miliki Kartu Identitas Anak

kadisduk.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menargetkan 22 ribu anak berumur 0 sampai 17 tahun kurang sehari wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2021.

"Target Nasional itu 20 persen atau sekitar 22 ribu anak berumur 0 sampai 17 tahun kurang sehari harus memiliki KIA (Kartu Identitas Anak)," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman dihubungi Riau Online, Senin, 25 Januari 2021.

Menurut Reffendi, target tersebut merupakan target Nasional khusus untuk Kuansing. Tahun ini kata Reffendi, proses pencetakan KIA sedikit longgar bila dibanding tahun lalu. Karena tahun lalu pihaknya fokus melakukan pencetakan e-KTP.

"Jadi tahun ini agak longgar, karena target pencetakan e-KTP tahun lalu itu sudah tercapai. Dan mudah-mudahan target 20 persen secara Nasional untuk KIA bisa tercapai tahun ini," katanya.


Dia mengatakan, untuk KIA sudah tersalurkan lebih kurang sekitar 300 KIA awal tahun ini.

"Ada sekitar 5 ribuan yang sudah dicetak. Dan awal Januari 2021 ini mulai kita salurkan," katanya.

Reffendi mengungkapkan, proses pembuatan KIA lebih sulit bila dibandingkan dengan pembuatan e-KTP.

"Buat KIA lebih susah, kalau e-KTP siap rekam langsung bisa cetak. Kalau KIA apabila akte belum online wajib di online-kan dulu," katanya.

Meski agak rumit, disampaikan Reffendi, pihaknya tetap berusaha pada tahun ini bisa memenuhi target nasional. "Kita usahakan target bisa tercapai," katanya.

Adapun persyaratan pembuatan KIA di antaranya mengisi formulir permohonan KIA, poto copy akte kelahiran anak, poto copy Kartu Keluarga (KK), poto copy KTP orang tua, dan pas foto anak berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar terutama untuk anak usia 5 tahun ke atas.
"Kalau untuk anak dibawa 5 tahun tidak pakai foto," tutup Reffendi.