Pengedar Sabu Diciduk saat Tunggu Pembeli, Simpan Sabu di Dinding Rumah

Pengedar-sabu27.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah hukumnya, Kamis, 21 Januari 2021.

Seorang pelaku berinisial EH (38) warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir berhasil ditangkap saat berada di samping rumahnya diduga tengah menunggu pembeli sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Mario Suwito, SH bersama anggota Intelkam Polsek Singingi Hilir.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Bambang Hariyanto membenarkan adanya penangkapan satu tersangka Narkoba tersebut.

"Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli," ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Singhil, Ipda Mario Suwito melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Jumat, 22 Januari 2021.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tersangka EH menyimpan barang haram tersebut di salah satu tembok rumah. Dimana diduga Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik bening kertas tisu warna putih.

Dan barang bukti lainnya disimpan dalam kotak rokok sampoerna berisikan dua paket diduga Narotika jenis sabu.

"Setelah kita interogasi pelaku mengakui diduga Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari IIN (DPO). Saat kita lakukan pencarian kerumah pelaku IIN ini, ternyata pelaku sudah meninggalkan rumah," katanya.


Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut. Untuk IIN (DPO) tengah diburu oleh anggota.