RIAU ONLINE, PELALAWAN-Pasangan Calon Bupati Nomor urut 2, Zukri-Nasarudin ditetapkan sebagai sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, oleh KPU Pelalawan, Jumat 22 Januari 2020.
Melalui rapat pleno, KPU memutuskan Zukri-Nasarudin jadi bupati dan wakil bupati terpilih di gedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci.
Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi dan didampingi empat komisioner lainnya.
Bupati HM Harris dan Wabup Zardewan juga hadir bersama unsur Forkopimda lainnya serta beberapa pimpinan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pasalon Zukri-Nasarudin hadir dan duduk di kursi Paslon nomor urut 2 yang disiapkan KPU.
Sedangkan tiga Paslon lainnya Abu Mansur Matridi-Habibi nomor urut 1, Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli nomor 3, dan Adi Sukemi-Muhammad Rais nomor 4 tidak hadir dalam pleno penetapan ini.
Padahal KPU telah melayangkan undangan kepada mereka. Kursinya tampak kosong sejak awal dimulainya acara hingga berakhir.
Ketua KPU Wan Kardiwandi membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan Zukri-Nasarudin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Mulai dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 9 Desember, surat tanda register dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada, hingga surat pemberitahuan dari KPU pusat kepada KPU daerah yang tak ada perselisihan agar menggelar pleno penetapan.
"Memutuskan dan menetapkan Paslon nomor urut 2 Zukri-Nasarudin sebagai Paslon terpilih pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Pelalawan tahun 2020," tegas Wan Kardiwandi saat membacakan Surat Keputusan.
Selanjutnya komisioner KPU Pelalawan menyerahkan berita acara rapat pleno penetapan Paslon pemenang Pilkada kepada Zukri-Nasarudin.
Acara berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti dengan pengawalan ketat petugas dari kepolisian, TNI, dan Satpol-PP.
Menurut Wan Kardiwandi, SK penetapan Paslon terpilih itu akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk memproses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Pemda yang akan mengurus tahapan selanjutnya sesuai dengan prosedur birokrasi.
"Tahapan Pilkada selesai sampai di pleno penetapan ini. Selanjutnya Pemda yang akan mengurus pelantikan Paslon terpilih," tandasnya.