RIAU ONLINE, BENGKALIS - Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Syahrial Abdi telah merekomendasikan uji coba Pembalajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin, 25 Januari 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Edi Sakura didampingi seluruh Kabid, menindaklanjuti dengan melakukan zoom meeting, Kamis 21 Januari 2021 di Aula Disdik Bengkalis Jalan Pertanian.
Kegiatan diikuti lebih dari 1000 kepala sekolah dengan narasumber Ketua Ahli Epidemiologi Riau dr Wildan Asfan Hasibuan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor: 01/KB/2020/, 516/2020, HK03.01/Menkes/363/2020, 440.882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 8/SE/2021 tentang pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAK, SLB dan satuan Pendidikan Non Formal lainnya di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Riau.
"Untuk satuan pendidikan yang ikut PTM, Senen depan di tempat kita (Kabupaten Bengkalis) dari TK, SD, SMP dan SMA sederajat, ini berlaku semua sekolah termasuk sistem boarding (pesantren)," kata Edi Sakura usai kegiatan.
Dan ujicoba Minggu pertama untuk SD hanya kelas 6, SMP kelas 9 dan SMA kelas 12 dan hanya 50 persen (kelas SD 18 siswa di isi 18 murid, SMP 32 siswa di isi 16 siswa dan SMA 36 akan diisi 18 siswa maksimal) dari kapasitas kelas juga jam masuk sekolah 50 persen dari jam normal.
"Kita melihat kesiapan sekolah melaksanakan SKB 4 menteri ini dan besok kita akan sosialisasi ke tiap kecamatan," terangnya.
Kemudian Edi Sakura menjelaskan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat meliputi jaga jarak minimal 1,5 meter, sistem bergilir rombongan belajar, menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kontak fisik, menerapkan etika batuk dan bersin, sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga sekolah.
"Sekolah sekolah yang jumlah murid atau siswa di atas 500 orang sistimnya berbeda dengan sekolah jumlah murid di bawah 500, bisa jadi mereka menerapkan satu hari masuk satu hari libur agar murid yang ber selih atau ada yang keluar dan masuk tidak ada penumpukan. Mereka wajib langsung pulang nantinya tidak diperbolehkan adanya kantin, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain belajar mengajar dan tidak diperbolehkan kegiatan olahraga," tambahnya.
Salah satu syarat selain rekomendasi dari satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis juga izin orang tua wali murid komite sekolah.
Untuk izin orang tua atau wali murid kita memakai 80 ribu dari orang tua wali murid dan ini akan diperbaruhi sesuai SKB 4 menteri dan sudah dibuat juknisnya.
"Apabila siswa tidak mengikuti pembelajaran tatap muka tidak dipaksakan tapi wajib mengikuti PJJ dan sekolah tidak dipaksakan kalau belum siap bisa tidak mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka (PTM)," pungkasnya.