Dibayar Rp 160 Juta, A Nekat Terima Tawaran Bawa Sabu 20 kilogram

Pelaku-A.jpg
(dok polisi)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kurir sabu 20 kilogram yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Kota Dumai, dijanjikan Rp 160 juta sekali mengantar.

Penyelundupan 20 kilogram sabu yang digagalkan Ditres Narkoba Polda Riau, diketahui berasal dari Negara Malaysia, Rabu, 20 Januari 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, mengatakan, ketika penggeledahan di dalam mobil yang digunakan pelaku inisial A, petugas menemukan dua buah tas, masing-masing tas berisi 10 kilogram sabu.

“Setelah tim menemukan target keluar menggunakan mobil dari pelabuhan roro, tim lakukan penyergapan dan ketika digeledah kita temukan dua tas masing-masing 10 kilogram sabu,totalnya 20 kilogram sabu,” ungkapnya.

Kombes Victor, mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku menjemput barang haram tersebut dari pelabuhan dari seseorang asal Negara Malaysia.


“Pelaku sudah dua kali mengantar sabu, yang pertama 500 gram sabu diupah Rp 30 juta, dan kali kedua pelaku diupah Rp 8 juta per kilogram sabu yang diantar, jika dijumlahkan pelaku diupah sebanyak Rp 160 juta,” tuturnya.