RIAU ONLINE, PEKANBARU – Problematika sampah di Kota Pekanbaru tidak kunjung selesai. Direktorat Researse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus penumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Setelah gelar perkara di 15 Januari lalu, kasus ditingkatkan ke penyedikan.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Namun, di balik itu semua, ia mengapresiasi langkah pihak kepolisian karena serius dalam membantu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan masyarakat untuk mengusut kasus penumpukan sampah.
“Karna walau bagaimanapun, tentu ada penanggung jawabnya kan, kok bisa ada gunungan sampah?. Seharusnya kan ini jauh-jauh hari sudah diantisipasi dari awal. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 16 Januari 2021.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengatakan, dalam masalah sampah ini, masyarakat juga memberi andil atas penumpukan sampah ini, tetapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga memiliki tanggung jawab besar. OPD tersebut harus menyampaikan sejelas-jelasnya masalahnya itu seperti apa.
“OPD sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, tentu mereka tidak bisa buang badan,” pungkasnya.