RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pengelolaan parkir secara resmi diserahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada PT Datama. Hal ini dikarenakan, PT Datama merupakan pemenang lelang perparkiran dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Target dari Pemko Pekanbaru sendiri untuk PT Datama sebesar Rp 36 milliar pertahun. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru pertanyakaan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) yang targetnya Rp 9 milliar di tahun 2020, tapi tidak terealisasi.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, pengelolaan parkir saat ini menggunakan model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya akan ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemko Pekanbaru. Pemko akan mendapatkan 30,05 persen dari target Rp 36 milliar.
“30,05 persen dari Rp 36 milliar,” katanya kepada wartawan.
Roni berujar, target ini sangat besar dan hampir empat kali lipat dari target Dishub di tahun 2020 sebesar Rp 9 milliar. Ia mempertanyakan kinerja Dishub yang targetnya jauh dari angka yang dilelangkan, tapi tetap tidak bisa mencapai target Rp 9 milliar tersebut di 2020.
Dishub Pekanbaru hanya mampu meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,5 milliar dari retribusi parkir.
“Alasannya kenapa tidak mencapai target? Sementara pihak ketiga sanggup, karena mereka melihat potensinya dan nggak mungkin mereka mau rugi. Ini pertanyaan besar. Apakah memang betul potensi sebesar itu, sehingga pihak ketiga berani mematok harga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, jika dengan target Rp 9 milliar, Dishub tidak bisa mencapainya, ini artinya tidak ada ketidakmampuan Dishub dalam mencari PAD dari parkir. Selain itu, ada potensi lebih yang dihitung oleh pihak ketiga dari hanya Rp 36 milliar.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso mengakui, di tahun 2020, Dishub Pekanbaru hanya mampu meraup PAD sebesar Rp 3,5 milliar dari retribusi parkir. Jumlah itu masih jauh dari target sebesar Rp 9 milliar di 2020.
Adapun masa kontrak pihak ketiga ini, yaitu PT Datama, berlangsung selama lima tahun kedepan. Sementar untuk tarif parkir, masih Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat.